Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut Beri Izin Ekspor Konsentrat, Pabrik Smelter Menganggur

Hal tersebut untuk mendorong investasi pengusaha tambang yang tergabung dalam kontrak karya meningkat kembali.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Luhut Beri Izin Ekspor Konsentrat, Pabrik Smelter Menganggur
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberikan relaksasi untuk sektor minerba berupa izin ekspor konsentrat. Hal tersebut untuk mendorong investasi pengusaha tambang yang tergabung dalam kontrak karya meningkat kembali.

Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menilai memaparkan pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral mentah (smelter) merugi. Karena Kontrak Karya bebas mengekspor produksi mineralnya tanpa perlu menyelesaikan pembangunan smelter seperti yang tertuang dalam UU Minerba no.4 tahun 2009.

"Jika relaksasi berlaku yang ada konsistensi pemerintah dipertanyakan di sini," ujar Dewan Pembina AP3I, Alexandur Barus di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Alexandur mengatakan ada 27 pabrik smelter yang telah beroperasi di dalam negeri dalam waktu 2012 - 2016. Hal itu kata Alexandur membuktikan pengusaha tambang mampu membangun smelter tanpa harus ada bantuan relaksasi untuk meningkatkan revenue nya terlebih dahulu.

"UU Minerba tidak ada yang salah," ungkap Alexandur.

Alexandur menambahkan UU Minerba no.4 tahun 2009 sudah cukup baik. Karena kewajiban kontrak karya membangun pabrik smelter sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah dekat pertambangan.

"Intinya kami percaya bahwa UU adalah aturan yang bagus," tegas Alexandur.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas