Larangan Truk Melintas Saat Libur Idul Adha Itu Nggak Salah
"Saya himbau teman-teman asosiasi lebih teliti dalam menyampaikan keberatan."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak salah mengambil langkah terkait dengan keputusan pelarangan kendaraan angkutan barang melintasi jalan nasional pada musim libur Idul Adha 2016.
Dia menjelaskan, pelarangan tersebut adalah langkah antisipasi sebelum adanya kepadatan kendaraan dan bukan bermaksud untuk merugikan berbagai pihak.
"Jadi saya ingin mengajak semua pemangku kepentingan jangan berpikir sendiri. Kami kan tidak ingin ada suatu yang fatal, jadi kami antisipasi," ujarnya saat ditemui di New Priok Container Terminal (NPCT) 1 di Jakarta, Senin (12/8/2016).
Menurut dia, dalam larangan tersebut tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan nasional saat musim libur Idul Adha.
Sebab larangan itu hanya terbatas pada truk tiga sumbu. Sedangkan truk yang membawa minyak, bahan pokok, dan barang tertentu boleh melintas.
"Saya himbau teman-teman asosiasi lebih teliti dalam menyampaikan keberatan. Tetapi apapun menjadi koreksi agar Kemenhub lebih dewasa. Namun, kami juga tidak menyalahkan keputusan yang sudah diambil," imbuh dia.
Sekadar informasi, larangan kendaraan angkutan barang pada musim libur Idul Adha tertera pada Surat Edaran nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2016/1437H.
Larangan tersebut berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan non-tol) serta jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Namun, larangan tersebut dicabut pada Sabtu (10/9/2016) dengan alasan situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan.
Penulis: Achmad Fauzi