Dana Tebusan Pengampunan Pajak Sudah Tembus Rp 10 Triliun
Dana tebusan program amnesti pajak hingga Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 13.16 WIB sudah menembus Rp 10 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana tebusan program amnesti pajak hingga Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 13.16 WIB sudah menembus Rp 10 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan mencapai Rp 10,3 triliun atau 6,3 persen dari target hingga akhir Maret 2017 sebesar Rp 165 triliun.
Jumlah tebusan tersebut dikontribusi dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp 8,70 triliun, kemudian badan non UMKM senilai Rp 1,10 triliun, lalu badan UMKM sebesar Rp 17,2 miliar, dan orang pribadi UMKM Rp 516 miliar.
Sementara jumlah harta yang mengikuti program amnesti pajak sebesar Rp 447 triliun, dengan komposisi repatriasi Rp 22 triliun, deklarasi luar negeri Rp 104 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp 320 triliun.
Sedangkan jumlah surat pernyataan harta yang disampaikan wajib pajak sudah mencapai 55.967 surat.
Pengusaha nasional telah berdatangan ke kantor pajak untuk mengikuti pengampunan pajak, di antaranya James Riyadi, Sofjan Wanandi, Erick Thohir, Boy Thohir dan lain-lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.