Kementerian Kelautan dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Lobster
"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya ego sektoral"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta kepolisian menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp. 2.850.000.000.
Benih lobster tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dengan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya ego sektoral," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti Jakarta, Selasa (13/9/2017).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengamankan perekonomian. Menurut Sri hal yang dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum yang benar.
"Lobster ini masih hidup dan nanti akan dilepaskan lagi untuk dikembangbiakkan. Harusnya dimusnahkan. Ini sesuatu yang patut dicontoh dari kerjasama pemerintah," kata mantan Managing Director di World Bank.
Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menjelaskan penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu mereka berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta hari Kamis lalu," ungkap Rina.
Pada awalnya Polres Bandara Soekarno-Hatta, saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam 3 (tiga) koper yang berada di bagasi pesawat. Koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster.
Sedangkan koper kedua, berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Adapun koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai 71.060 ekor benih lobster.
Selanjutnya, Kepolisian Resort Bandara dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengeluarkan kopor berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahterimakan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
Saat ini proses hukum para pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang kini tengah mendalami keterangan. Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan.