Ditjen Pajak Sembunyikan Data Peserta Tax Amnesty ke Penegak Hukum
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memberi data-data terkait peserta program pengampunan pajak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak akan memberi data-data terkait peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
Hal itu termasuk pihak penegak hukum tidak bisa mendapatkan nama para pendaftar tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan sudah jadi hak para peserta tax amnesty data pribadi dan jumlah hartanya dirahasiakan. Karena UU Pengampunan Pajak sudah menyebutkan hal tersebut.
"Penegak hukum lain menerima data dari Tax Amnesty, sesuai dengan UU tidak dapat kami berikan," ujar Ken di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ken juga mengingatkan semua data dari Ditjen Pajak yang masuk ke program tax amnesty tidak bisa dibawa ke meja hijau sebagai bukti atau penyelidikan. Sehingga para peserta bisa tenang mengikuti program pengampunan pajak.
"Hak data dari Tax Amnesty tidak dapat digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana lain," ungkap Ken.
Ken menambahkan Ditjen Pajak tidak memilih-milih harta yang dilaporkan dari peserta. Selama ingin mengikuti program tax amnesty, Ditjen Pajak menerima dengan tangan terbuka.
"Karena Ditjen Pajak tidak kenal itu harta dari manapun," kata Ken.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.