Google Tolak Diperiksa Pajak, Menkeu Bilang Indonesia Punya UU Perpajakan
Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dibawa ke jalur hukum sesuai mekanisme peradilan perpajakan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Google harus mau diperiksa pajaknya oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Meski Google memiliki argumen sendiri, namun Sri Mulyani mengatakan bahwa setiap kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan Google merupakan obyek pajak di Indonesia.
"Tentu Wajib Pajak (Google) bisa melakukan argumen berbeda. Tapi ini Republik Indonesia dan kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Mengenai adanya perbedaan pendapat, Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dibawa ke jalur hukum sesuai mekanisme peradilan perpajakan.
"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah. Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan dimiliki Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini," ucap Sri.