Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Google Tolak Diperiksa Pajak, Menkeu Bilang Indonesia Punya UU Perpajakan

Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dibawa ke jalur hukum sesuai mekanisme peradilan perpajakan.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Google Tolak Diperiksa Pajak, Menkeu Bilang Indonesia Punya UU Perpajakan
ISTIMEWA
Sri Mulyani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa Google harus mau diperiksa pajaknya oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.

Meski Google memiliki argumen sendiri, namun Sri Mulyani mengatakan bahwa setiap kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan Google merupakan obyek pajak di Indonesia.

"Tentu Wajib Pajak (Google) bisa melakukan argumen berbeda. Tapi ini Republik Indonesia dan kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Mengenai adanya perbedaan pendapat, Sri Mulyani mengatakan hal itu bisa dibawa ke jalur hukum sesuai mekanisme peradilan perpajakan.

"Saya mengakui bahwa ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah. Kami akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia dan dimiliki Wajib Pajak Indonesia, dia melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada di republik ini," ucap Sri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas