Wajib Pajak Besar Tak Terpengaruh Kabar Perbankan Singapura Gandeng Polisi
amnesti pajak yang dijalankan pemerintah hingga akhir Maret 2017 merupakan hak bagi wajib pajak
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) melihat wajib pajak besar tidak terpengaruh dengan adanya kabar perbankan Singapura menggandeng kepolisian untuk menelusuri nasabahnya yang mengikuti amnesti pajak.
"Tidak, tidak terpengaruh mereka, tadi beberapa wajib pajak juga bilang begitu (tidak terpengaruh)," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Berdasarkan pengalaman wajib pajak besar yang menyimpan dananya di Singapura juga tidak mengalami hambatan-hambatan ketika berkeinginan mengikuti program amnesti pajak.
"Enggak sulit, balikin duitnya juga gampang," ucap Ken.
Lebih lanjut Ken mengatakan, amnesti pajak yang dijalankan pemerintah hingga akhir Maret 2017 merupakan hak bagi wajib pajak, sehingga bukan persoalan takut atau tidak takut dengan adanya isu yang mencoba menghambat program tersebut.
"Bukan tidak takut, ini hak (wajib pajak) untuk mengikuti amnesti pajak," kata Ken.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.