Percepat Dwelling Time, Barang Impor Tak Diperiksa Bea Cukai
Salah satu cara mempercepat dwelling time melalui penyederhanaan perizinan.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mencari cara agar waktu bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) bisa dipercepat.
Target yang diberikan Presiden Joko Widodo sebanyak dua hari dari setiap barang yang datang di pelabuhan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan salah satu cara mempercepat dwelling time melalui penyederhanaan perizinan.
Pada pelaksanaannya nanti importir barang yang sudah dikenal baik, tidak akan diperiksa seperti standar yang berlaku di pelabuhan.
"Seorang importir reputasinya baik, terbukti tidak banyak masalah sama sekali, harus ada simplifikasi perizinan, ada kemudahan, ada percepatan, sehingga bisa mendorong keluar lebih cepat," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Menurut Heru, hal tersebut sudah dijalankan oleh Bea Cukai bersama Badan POM dan Badan Karantina.
Ke depannya barang-barang yang masuk ke dalam data perdagangan juga diberlakukn sama di dalam Indonesia Single Risk Management.
"Dalam jadwal masih dijalankan dari tiga entitas, Bea Cukai dengan POM, Bea Cukai dengan Karantina, dan sebentar lagi dengan Perdagangan," papar Heru.
Heru menambahkan pihak Bea Cukai akan membantu Kementerian Perhubungan dalam mengatasi dwelling time di semua pelabuhan di Indonesia.
Sehingga penanganan semua pemangku kepentingan dilakukan bersama-sama.
"Saya siap jadi bagian di inisiasi pak Menteri (Perhubungan) untuk memastikan dwelling time tidak hanya berkurang di Priok tapi selain Priok," ungkap Heru.