Sri Mulyani: UU Pengampunan Pajak Tak Merugikan Rakyat Miskin
Sri Mulyani memastikan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin.
"Undang-Undang Pengampunan Pajak nyatanya tidak merugikan masyarakat miskin, namun justru memberikan keuntungan kepada masyarakat secara luas," kata Sri Mulyani pada Persidangan Uji Materiil UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, ada tiga manfaat dari program pengampunan pajak yang sedang dijalankan pemerintah hingga akhir Maret 2017 bagi perekonomian nasional.
Pertama, dana repatriasi hasil pengampunan pajak dapat menggerakan perekonomian dalam negeri. Kedua, uang tebusan yang diberikan wajib pajak akan digunakan untuk pembangunan.
"Ketiga terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan, karena menciptakan subjek atau objek pajak baru," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, masuknya dana-dana wajib pajak ke Indonesia juga dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, karena dana tersebut dapat digunakan wajib pajak untuk mengembangkan bisnisnya yang sudah ada di Indonesia dan masuk ke instrumen investasi.
"Dengan pertumbuhan di sektor perekonomian akan tercipta lapangan kerja baru, tingkat suku bunga yang terkendali dan akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.