Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Indef: Google Bebas Pajak Jika Belum Investasi di Indonesia

Perusahaan internasional Google hingga sekarang tidak bisa dikenakan pajak di Indonesia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Indef: Google Bebas Pajak Jika Belum Investasi di Indonesia
GOOGLE
Google Doodle Google untuk merayakan HUT ke-71 kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan internasional Google hingga sekarang tidak bisa dikenakan pajak di Indonesia. Walaupun pengguna Google paling banyak di dalam negeri, namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan pengenaan pajak.

Pengamat ekonomi Indef Enny Sri Hartati mengungkapkan jika ingin mengenakan pajak dari Google, pemerintah harus mendorong investasi mereka terlebih dahulu. Jika tidak menanamkan modal di dalam negeri, Enny mengingatkan situs pencarian terbesar di dunia itu bebas dari pajak di Indonesia.

"Buka dong Google homebase disini. Karena itu harus memenuhi hukum yang ada di kita," ujar Enny di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Enny memaparkan selama ini gaji pegawai Google di Indonesia tidak bisa dikenakan pajak. Dalam hal ini PPh dan BPH Badan karyawan Google di dalam negeri tidak akan diberikan.

"Pegawainya bekerja dan mengoperasionalkan disini, apa bisa serta merta dijadikan objek pajak," ungkap Enny.

Enny menambahkan pemerintah bisa dengan mudah menaklukan pajak Google jika tidak ada payung hukum pajak yang membawahinya. Selama bukan Badan Usaha Tetap (BUT) Google bebas beroperasi di Indonesia tanpa terkena pajak.

"Pemerintah tidak bisa sok gagah-gagahan. Bukan begitu cara menaklukan Google," kata Enny.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa Google telah menolak untuk diperiksa.

Juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma, saat dihubungi KompasTekno, Jumat (16/9/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas