Sri Mulyani Beri Sinyal Tidak Akan Perpanjang Periode Pengampunan Pajak
"Undang-Undang mengatakan, ada jangka waktu yang sangat spesifik, jadi kami lihat berdasarkan undang-undang dulu"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sinyal tidak memperpanjang waktu periode pertama amnesti pajak dengan tebusan 2 persen untuk dana repatriasi.
"Sekarang ini momentum yang akan kami jaga," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Tarif tebusan amnesti pajak periode pertama yang akan berakhir pada September 2016, yaitu 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam luar negeri serta luar negeri sebesar 4 persen.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah sekarang masih berpegangan kepada Undang-Undang Pengampunan Pajak dan akan terus memotor pencapaian dari keikutsertaan para wajib pajak dalam program amnesti pajak.
"Undang-Undang mengatakan, ada jangka waktu yang sangat spesifik, jadi kami lihat berdasarkan undang-undang dulu," tutur Sri Mulyani.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak dengan tebusan 2 persen untuk dana repatriasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, usulan perpanjang masa periode tebusan 2 persen dikarenakan beberapa hal, pertama persoalan konsolidasi aset bagi pengusaha yang jumlah perusahaannya tidak hanya puluhan tetapi ratusan bahkan ada yang mencapai ribuan.
"Konsolidasi di perusahaan-perusahaan itu butuh waktu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Selain persoalan konsolidasi aset, kata Rosan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perusahaan cangkang atau Special Purpose Vihicle (SPV) yang baru keluar jelang satu bulan terakhir periode pertama.
"PMK SPV itu baru keluar, padahal para pengusaha Indonesia banyak yang memiliki SPV," ucap Rosan.
Melihat kendala waktu yang dihadapi pengusaha, Rosan pun berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak besar untuk menikmati tebusan 2 persen bagi dana repatriasi dengan memperpanjang waktunya.
"Kami sudah menyampaikan kepada kementerian untuk diundur sampai Desember atau para pengusaha hanya menyatakan keterangan tertulis ikut tax amnesti pada September tapi proses administrasinya mundur Desember masih bisa menikmati tebusan 2 persen, kalau ini disetujui saya yakin banyak yang ikut," papar Rosan.