Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Beri Sinyal Tidak Akan Perpanjang Periode Pengampunan Pajak

"‎Undang-Undang mengatakan, ada jangka waktu yang sangat spesifik, jadi kami lihat berdasarkan undang-undang dulu"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sri Mulyani Beri Sinyal Tidak Akan Perpanjang Periode Pengampunan Pajak
KOMPAS IMAGES
Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Menteri Keuangan Sri Mulyani ‎memberikan sinyal tidak memperpanjang waktu periode pertama amnesti pajak dengan tebusan 2 persen untuk dana repatriasi.

‎"Sekarang ini momentum yang akan kami jaga," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Tarif tebusan amnesti pajak periode pertama yang akan berakhir pada September 2016, yaitu 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam luar negeri serta luar negeri sebesar 4 persen.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah sekarang masih berpegangan kepada Undang-Undang Pengampunan Pajak dan akan terus memotor pencapaian dari keikutsertaan para wajib pajak dalam program amnesti pajak.

"‎Undang-Undang mengatakan, ada jangka waktu yang sangat spesifik, jadi kami lihat berdasarkan undang-undang dulu," tutur Sri Mulyani.

‎Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak dengan tebusan 2 persen untuk dana repatriasi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, ‎usulan perpanjang masa periode tebusan 2 persen dikarenakan beberapa hal, pertama persoalan konsolidasi aset bagi pengusaha yang jumlah perusahaannya tidak hanya puluhan tetapi ratusan bahkan ada yang mencapai ribuan.

Berita Rekomendasi

"‎Konsolidasi di perusahaan-perusahaan itu butuh waktu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Selain persoalan konsolidasi aset, kata Rosan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perusahaan cangkang atau Special Purpose Vihicle (SPV) yang baru keluar jelang satu bulan terakhir periode pertama.

"‎PMK SPV itu baru keluar, padahal para pengusaha Indonesia banyak yang memiliki SPV," ucap Rosan.

Melihat kendala waktu yang dihadapi pengusaha‎, Rosan pun berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak besar untuk menikmati tebusan 2 persen bagi dana repatriasi dengan memperpanjang waktunya.

‎"Kami sudah menyampaikan kepada kementerian untuk diundur sampai Desember atau para pengusaha hanya menyatakan keterangan tertulis ikut tax amnesti pada September tapi proses administrasinya mundur Desember masih bisa menikmati tebusan 2 persen, kalau ini disetujui saya yakin banyak yang ikut," papar Rosan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas