Pemilik Maskapai Sriwijaya Air Ikut Program 'Tax Amnesty'
Chandra Lie dan Hendry Lie akan melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik maskapai penerbangan Sriwijaya Air yakni Chandra Lie dan Hendry Lie akan melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Rencananya, dua pengusaha sektor penerbangan itu akan menyambangi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar IV di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (26/9/2016) pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk makan malam di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Sejumlah pengusaha yang hadir antara lain Arifin Panigoro, Franky Welirang, Erwin Aksa, Rosan Roeslani, serta Sugianto Kusuma (Aguan). Tampak juga bos Bakrie Grup Aburizal Bakrie dan bos Media Grup Surya Paloh.
Pertemuan malam itu berkaitan dengan sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Chandra Lie dan Hendry Lie pun ternyata menjadi pengusaha yang datang memenuhi undangan Presiden tersebut.
Sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Chandra Lie dan Hendry Lie langsung memutuskan ikut program tax amnesty pada bulan ini.
Seperti diketahui, September merupakan akhir periode pertama program tax amnesty dengan tarif terendah yakni 2 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.
Setelah 30 September, program tax amnesty memasuki periode kedua hingga 31 Desember 2016. Tarifnya meningkat jadi 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Adapun tarif deklarasi luar negeri menjadi 6 persen.(Yoga Sukmana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.