Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kabar Baik, Kementerian Keuangan Longgarkan Ketentuan Amnesti Pajak

Kebijakan ini digulirkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak kecil

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kabar Baik, Kementerian Keuangan Longgarkan Ketentuan Amnesti Pajak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat tenggat periode I amnesti pajak tinggal menghitung hari, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya merevisi sejumlah aturan amnesti pajak. Misalnya, aturan pelonggaran penyelesaian administrasi, serta skema amnesti pajak bagi special purpose vehicle (SPV).

Ihwal amnesti pajak bagi pemilik SPV tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 142/2016 yang menghapuskan kewajiban pembubaran SPV jika ingin ikut program amnesti pajak. 

"Ini untuk mengklarifikasi anggapan bahwa SPV harus dibubarkan," tandas Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Senin (26/9/2016).

Konsekuensinya, wajib pajak harus membayar uang tebusan deklarasi luar negeri.

Pelonggaran administrasi amnesti pajak periode I tertuang dalam PMK No 141/ 2016. Aturan baru ini merevisi sejumlah poin dalam aturan sebelumnya.

Pertama, wajib pajak yang ingin ikut amnesti pajak tak perlu menyertakan softcopy jika rinciannya harta di bawah 20 item. "Ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak kecil," tandas Suryo.

Kedua, Ditjen Pajak akan memberikan tanda terima sementara jika terjadi keadaan luar biasa. Ketiga, pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari pengembang pada pembeli yang belum dibaliknamakan.

Berita Rekomendasi

Keempat, perpanjangan batas waktu pelaporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan. Aturan sebelumnya menyatakan pelaporannya setiap enam bulan sekali. Kini, ketentuan itu diubah  menjadi setahun sekali dan paling lambat sampai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan. Kelima, "Wajib pajak dapat mencabut surat pernyataan yang sudah diserahkan," ungkap Suryo.

Selain aturan Menteri Keuangan, Ditjen Pajak juga merilis Peraturan Dirjen No 13/ 2016 tentang Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Amnesti Pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan, Ditjen Pajak tetap menerima wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan surat pernyataan dan lampiran dengan lengkap.

Tapi, waktu yang diperpanjang adalah penyampaian lampiran harta. "Tarif 2% tetap harus dibayar sampai akhir bulan ini," ujar Ken.   

 
Reporter: Hasyim Ashari

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas