Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wajib Pajak Membludak, Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Luar Biasa‎ di 4 Tempat

"Ini sudah sedemikian padat ant‎reannya, karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wajib Pajak Membludak, Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Luar Biasa‎ di 4 Tempat
TRIBUNNEWS/SENO
Antrean para wajib pajak yang mengikuti program amnesti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan keadaan luar biasa pada tempat penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan beberapa Kanwil DJP Wilayah Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, penetapan keadaan luar biasa ini karena adanya peningkatan jumlah antrean wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak dengan tarif terendah.

Adapun status keadaan luar biasa ditetapkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

"Ini sudah sedemikian padat ant‎reannya, karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2019).

Menurut Yoga, untuk status keadaan luar biasa mulai diberlakukan pada hari ini pukul 12.30 WIB (dua shift) hingga Jumat 30 September 2016.

Yoga menjelaskan, prosedur penerimaan SPH dilakukan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Wajib pajak yang menyampaikan SPH pada keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara (TTS), yang selanjutnya dalam waktu paling lama lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan tanda terima SPH," paparnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara lamgsung di tempat penyampaian SPH, atau apabila dikehendaki untuk dikirimkan melalui Pos, dapat menyampaikan kepada petugas penerima atau peneliti SPH pada saat menyampaikan SPH.

"Nanti WP akan menerima tanda terima sementara sebagai bukti, tapi belum merupakan bukti yang sah, dimana proses selanjutnya dilakukan penelitian petugas kami dalam waktu lima hari maka dikeluarkan tanda terima sebenar-benarnya," kata Yoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas