Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ade Komarudin Ikut Tax Amnesty di 'Injury Time'

"Hari ini saya mengikuti program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta)."

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ade Komarudin Ikut Tax Amnesty di 'Injury Time'
dpr.go.id
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengingatkan kepada yang telah menghambat dan menghalangi program pengampunan pajak, agar tidak main-main dengan undang-undang tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komarudin mempergunakan momentum hari terakhir program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Penyampaian SPH itu dikarenakan adanya perubahan kebijakan atau aturan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Hari ini saya mengikuti program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program Tax Amnesty ini harus sukses," kata Akom dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2016).

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini (Tax Amnesty) dengan sebaik-baiknya.

Karena menurutnya, kesuksesan Tax Amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas