Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Jumlah Harta Pengampunan Pajak hingga Pagi Ini Rp 3.196 Triliun

Menjelang penutupan periode pertama pengampunan pajak, jumlah harta yang diungkapkan wajib pajak sudah mencapai Rp 3.196 triliun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jumlah Harta Pengampunan Pajak hingga Pagi Ini Rp 3.196 Triliun
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menerima jajaran Kadin memanfaatkan amnesti pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penutupan periode pertama pengampunan pajak, jumlah harta yang diungkapkan wajib pajak sudah mencapai Rp 3.196 triliun.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, jumlah harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp 3.196 triliun terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.177, deklarasi luar negeri Rp 888 triliun dan repatriasi Rp 131 triliun.

Sementara uang tebusan yang diperoleh Ditjen Pajak dari wajib pajak yang ikut serta pengampunan pajak pada pagi ini sudah mencapai Rp 90,1 triliun, atau sekitar 54,60 persen dari target yang ditetapkan Rp 165 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus berusaha meyakinkan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak dan membangun iklim investasi yang kondusif serta menjanjikan, agar wajib pajak tertarik melakukan repatriasi.

"Kita akan memperbaiki pondasi ekonomi kita, sehingga mereka memiliki rasa percaya dan optimisme untuk membawa hartanya kembali ke dalam negeri," kata Sri Mulyani.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas