YLKI Minta Cukai Rokok Naik Lebih Besar Sehingga Harga Rokok Mahal
Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok di 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok di 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai besaran kenaikan pada tahun depan terlalu konservatif.
"Kenaikan cukai rokok sangat tidak berpihak pada perlindungan masyarakat konsumen yang terdampak akibat konsumsi rokok, baik dampak kesehatan dan atau dampak ekonomi," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
Tulus memaparkan rencana kenaikan cukai rokok lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun 2016 yakni sebesar 11,19 persen.
Dengan rendahnya kenaikan cukai rokok naik yang hanya 10,54 persen tidak akan mampu menahan laju konsumsi pada masyarakat.
"Cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok adalah gagal, karena persentasenya terlalu rendah," kata Tulus.
Kenaikan cukai 10,54 persen, kata Tulus tidak sejalan dengan aspirasi publik.
Terbukti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan, untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok.
"Membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok," kata Tulus.