DPR Minta UU Tentang Minerba Dikembalikan ke khitahnya
Anggota Komisi VII DPR Falah Amru meminta agar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dikembalikan ke khitahnya.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR Falah Amru meminta agar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dikembalikan ke khitahnya.
Harapannya,PT Antam yang merupakan perusahaan pelat merah dapat berkembang.
"Antam aja sebagai perusahaan BUMN saat ini menginginkan ekspor, ketersediaan dalam negri sangat terpenuhi bahkan berlimpah, maka dalam Undang-Undang minerba kita akan mencoba mendorong kembali ke khitah," kata Falah, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Politisi PDIP ini mengaku perihatin dengan kondisi Antam yang merupakan salah satu BUMN menjadi kembang kempis.
"Artinya penambangan mineral bouksit pun asal mempunyai IUPK tentunya bisa melakukan ekspor dan harus juga diberi kewajiban untuk membangun smelter pada waktunya," jelasnya.
Dia menambahkan, UU No 4 2009 tentang Minerba tidak mengatur soal larangan ekspor. Tetapi dengan tegas dia tidak setuju dengan istilah relaksasi.
"Melainkan penambahan nilai tambah penambangan dan pemurnian," tegasnya.
Soal terwujudnya industri hilirisasi, lanjut dia, tidak bisa kemudian langsung hanya berpatokan pada UU tersebut.
Menurutnya, ada banyak pihak yang terlibat seperti Kementerian Perindustrian dengan UU No 3 tahun 2012 dan kemudian juga Permen Perindustrian yang saat ini juga belum dibuat.
"Kembalikan saja UU No 4 2009 ke khittahnya tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral," ia menegaskan.