Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bisnis Gadai Harus Cantumkan Besaran Bunga

"Misalnya gadai jam tangan harga Rp 100 juta, lalu mendapatkan Rp 100 juta, jangan begitu. Jadi harus punya ahli taksir"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bisnis Gadai Harus Cantumkan Besaran Bunga
TRIBUNNEWS.COM/Seno Tri Sulistiyono
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha pergadaian swasta segera melakukan pendaftaran dan mengajukan izin sebagai perusahaan yang bergerak di sektor pergadaian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa gadai yang teregister OJK," kata k‎ata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Setelah menjadi perusahaan pergadaian resmi, kata Firdaus, pelaku usaha gadai juga harus memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam penafsiran barang gadai.

"Misalnya gadai jam tangan harga Rp 100 juta, lalu mendapatkan Rp 100 juta, jangan begitu. Jadi harus punya ahli taksir," tutur Firdaus.

Selain itu, Firdaus juga meminta perusahaan pergadaian mencantukam bunga pinjaman yang telah ditetapkan dalam sehari, minggu, ataupun bulanan.

"‎Kami tidak mengatur berapa bunga yang digunakan, pada umumnya gadai itu jangka pendek. Tapi dia harus mencantumkan bunga gadai di tokonya, jadi konsumen bisa window shopping supaya bisa memilih-milih bunga yang rendah," paparnya.

OJK resmi merilis peraturan usaha pergadaian dengan menetapkan minimal modal dasar berdasarkan lingkup wilayah usahanya, guna menciptakan bisnis yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Berita Rekomendasi

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016.

Dalam POJK tersebut, pelaku usaha pergadaian yang ingin menjalankan bisnis dalam lingkung kabupaten harus memiliki modal minimal Rp 500 juta dan untuk lingkup provinsi minimal sebesar Rp 2,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas