Hari Pertama Periode Kedua Tax Amnesty Kantor Pajak Sepi
Dari pantauan Tribunnews.com, tidak ada satu Wajib Pajak (WP) yang mendaftar program pengampunan pajak pada malam hari.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki periode kedua program pengampunan pajak, antusiasme masyarakat nampaknya tidak terlalu tinggi dibandingkan saat hari terakhir periode pertama pada 31 September yang lalu.
Hal itu terbukti dari sepinya gedung kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di jalan Gatot Subroto.
Dari pantauan Tribunnews.com, tidak ada satu Wajib Pajak (WP) yang mendaftar program pengampunan pajak pada malam hari.
Pemandangan ini jauh berbeda dibandingkan saat hari terakhir periode pertama program, dimana sampai tengah malam masih ada WP yang baru mengambil nomor antrian untuk diproses berkas dokumennya.
Pada lantai dua kantor pusat pajak, tidak ada bangku-bangku tempat WP menunggu untuk dipanggil.
Bahkan tiang petunjuk para WP untuk melakukan proses administrasi dari memasuki gedung sampai selesai telah diangkut satu persatu.
Pada ruang pemeriksaan berkas, tidak ada satu pun petugas yang berjaga di mejanya menunggu kedatangan WP.
Kendati demikian meja dan bangku para petugas pajak tidak bergerak dari tempatnya.
Lorong antrian ruang berkas pun tidak nampak satu manusia pun. Pemandangan ini sangat berbeda ketika Presiden Joko Widodo memantau jalannya program pengampunan pajak pada Jumat pekan lalu.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natali mengakui masyarakat yang mendaftarkan diri ikut program pengampunan pajak sangat sedikit. Karena hal itu gedung yang digunakan hanya satu saja.
"Kita hanya buka di gedung A saja mas," ujar Ani kepada Tribunnews.com, Senin malam (3/10/2016).
Ani mengatakan gedung kantor pusat pajak lainnya dibuka saat banyak WP mendaftarkan diri ikut program pengampunan pajak.
Bahkan petugas yang bekerja kata Ani, bisa sampai 24 jam jika memang situasi ramai seperti hari terakhir periode pertama.
"Hari ini kami cuma buka sampai jam 4 sore," jelas Ani.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencapaian periode pertama dana tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 miliar.
Sedangkan target pemerintah jika tidak ada revisi di angka Rp 165 triliun.
Program pengampunan pajak masih memiliki waktu enam bulan lagi sampai Maret 2017.
Memasuki periode ke dua, dana tebusannya yang harus dibayarkan WP sebesar 3 persen dan periode terakhir sebesar 5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.