PT Pegadaian Siap Ikuti Instruksi OJK Bentuk Anak Usaha
Pegadaian akan mengikuti arahan regulator terkait pembentukan anak usaha untuk mengelola bisnisnya di luar sektor gadai.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) akan mengikuti arahan regulator terkait pembentukan anak usaha untuk mengelola bisnisnya di luar sektor gadai.
Manajer Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, setiap melakukan aksi korporasi pastinya diperlukan kajian yang mendalam dengan melihat berbagai aspek, agar tidak memutuskan sesuatu yang dapat berdampak negatif ke perseroan.
"Tapi secara umum dapat disampaikan bahwa manajemen tentu akan mematuhi apa yang diatur oleh regulator," kata Basuki, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Basuki, ada beberapa sektor bisnis yang dijalankan PT Pegadaian selain gadai, seperti hotel, penjualan emas dan pengiriman uang atau remittance.
"Saat ini sudah ada anak perusahaan yang mengelola hotel yaitu PT Pesonna Indonesia Jaya, sementara untuk emas dan remittance sampai saat ini belum," ujar Basuki.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Pegadaian melakukan pembentukan anak usaha untuk menangani bisnisnya di luar sektor gadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, bisnis yang dijalankan PT Pegadaian saat ini sudah melebar ke sektor hotel, toko emas, dan jasa pengiriman uang atau remitance.
"Usaha yang sudah ada kami tidak matikan, dia harus buat anak usaha yang mengurus hotel, jual beli emas, hotel," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, OJK memberikan target waktu selama tiga tahun ke depan agar PT Pegadaian pembentukan anak usaha berbadan hukum perseroan terbatas (PT), sehingga nantinya PT Pegadaian akan fokus di bisnis gadai tanpa bisnis lainnya.
"Ke depan tidak bisa melebar bisnisnya, jadi harus murni pergadaian," ucap Firdaus.