Rp 2,5 Triliun Dana Pengampunan Pajak Mengalir ke Bank BTN
"Dana tebusan itu Rp 410 miliar, kemudian deklarasi sekitar Rp 2,5 triliun, dan potensi dana repatriasi Rp 305 miliar, per 13 Oktober 2016"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mencatat telah menghimpun dana deklarasi pengampunan pajak senilai Rp 2,5 triliun.
"Dana tebusan itu Rp 410 miliar, kemudian deklarasi sekitar Rp 2,5 triliun, dan potensi dana repatriasi Rp 305 miliar, per 13 Oktober 2016," kata Direktur Utama BTN Maryono di Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Dana deklarasi dan repatriasi tersebut, kata Maryono, berasal dari nasabah prioritas perseroan dan wajib pajak yang bidang usahanya pada sektor properti.
"Tahap kedua ini diperkirakan akan lebih banyak, baik dari perorangan maupun developer (pengemban)," tutur Maryono.
Dari pencapaian tersebut, Maryono masih optimis dapat mengumpulkan dana pengampunan pajak sebesar Rp 50 triliun hingga akhir periode tax amnesty berakhir pada Maret 2017.
"Masih optimis mencapai target yang ditentukan," ucap Maryono.
Terkait pengampunan pajak, BTN menyiapkan berbagai instrumen investasi yang dapat dijadikan pilihan wajib pajak seperti Dana Investasi Real estate (DIRE), deposito, Kontrak Investasi Kolektif (KIK), obligasi, Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA SP), dan lain-lainnya.