Pemerintah Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Migas dan Minerba
"Kita lebih di migas karena pemerintah tengah melakukan kajian untuk menerbitkan PP," ujar Gus Irawan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu komitmen Komisi VII DPR RI untuk membahas revisi UU Migas dan Minerba menyusul selesainya kajian atas UU tersebut di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengaku pihaknya akan memprioritaskan revisi UU Migas lebih dulu. Alasannya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang merupakan turunan dari UU tersebut.
"Kita lebih di migas karena pemerintah tengah melakukan kajian untuk menerbitkan PP," ujar Gus Irawan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Gus Irawan, semua pembahasan revisi UU di sektor energi memang mengalami keterlambatan. Pasalnya keduanya harus melalui proses yang panjang.
"Revisi migas dan dan minerba tertunda. Karena prosesnya panjang," kata Gus Irawan.
Gus Irawan mengaku untuk membahas sampai selesai revisi UU Migas tidak akan selesai di 2016. Karena itu Ketua Komisi VII DPR RI menargetkan pembahasan dan penyampaian surat ke Presiden selesai di 2017.
"Ya enggak mungkin lagi tahun ini. Tahun depanlah kita coba," ungkap Gus Irawan.