Soal Saham Dilepas di Harga di Bawah Rp 50, BEI Bilang Sedang Siapkan Regulasinya
"Nanti ada perubahan teknisnya saja, pengaturan fraksi harga, autorejection berbeda, papannya khusus untuk Rp 50 ke bawah."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini sedang melakukan persiapan peraturan terkait pelepasan harga saham emiten sesuai cerminan pasar, dimana saat ini harga saham terendah dibatasi Rp 50 per saham.
"Penentuan minimal harga saham Rp 50, ini sebagai bentuk intervensi. Bursa tidak boleh mengintervensi pasar dan diintervensi, jadi dibuka ke pasar," tutur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dengan pelepasan harga saham emiten tanpa batasan bawah, kata Hamdi, maka diperlukan peraturan yang berbeda dengan saham lainnya, seperti terkait fraksi saham dan penolakan otomatis perdagangan saham (autorejection).
"Nanti ada perubahan teknisnya saja, pengaturan fraksi harga, autorejection berbeda, papannya khusus untuk Rp 50 ke bawah. Karena kalau dicampur akan aneh, misalnya saham Rp 5 naik Rp 1, maka sudah naik 20 persen (terkena autorejection)," tutur Hamdi.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan, Bursa berkeinginan aturan main terkait saham Rp 50 ke bawah direalisasikan tahun ini, namun terkait aturanya masih dikaji maka kemungkinan pada tahun depan mulai berlaku.
"Jadi kita minta mereka (emiten bersaham Rp 50) melakukan persiapan," tutur Tito di tempat yang sama.