Megaproyek Jokowi di DIY, Bandara Kulonprogo Beroperasi di 2019
Bandara Kulonprogo berada di atas lahan seluas 642 hektare, terdapat lima desa yang terdampak langsung pembangunan
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Megaproyek Bandara Kulonprogo dijadwalkan beroperasi di tahun 2019 mendatang.
Berada di atas lahan seluas 642 hektare, terdapat lima desa yang terdampak langsung pembangunan Bandara Kulonprogo yang berada di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Desa tersebut meliputi Desa Glagah, Desa Sindutan, Desa Palihan, Desa Kebonrejo, dan Desa Jangkaran.
Di lima desa yang menjadi tempat calon Bandara Kulonprogo tersebut terdapat tanah pribadi, tanah kas desa, infrastruktur pemerintah, dan Paku Alam Ground (PAG).
Keberadaan proyek tersebut otomatis membuat siapapun yang berada di atasnya harus angkat kaki.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Arie Yuriwin menjelaskan bahwa warga terdampak memiliki dua pilihan, yakni ganti rugi uang maupun penggantian dengan relokasi. Hal tersebut dibicarakan pada saat musyawarah yang dilaksanakan pada 20 Juni 2016.
Terdapat tim appraisal yang bertugas menghitung nilai ganti rugi berdasarkan tanah, bangunan tanaman tumbuh, serta nilai ekonomi usaha. Pada saat musyawarah, warga terdampak akan ditunjukkan nilai ganti rugi dan diberikan waktu untuk berpikir memilih ganti rugi uang atau relokasi.
"Bila warga tidak sepakat dengan nilai ganti rugi, maka 14 hari setelah musyawarah mereka diperkenankan untuk mengajukan keberatan ke PN (Pengadilan Negeri) wates," jelas Arie Yuriwin pada saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/10/2016).
Setelah proses musyawarah tersebut, pihaknya memberikan laporan kepada PT Angkasa Pura 1 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk untuk membangun bandara tersebut. (TribunJogga/Kur)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.