Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dana Repatriasi Masuk ke Perbankan Capai Rp 12 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi peserta program pengampunan pajak yang masuk ke perbankan hingga saat ini mencapai Rp 12 triliun

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dana Repatriasi Masuk ke Perbankan Capai Rp 12 Triliun
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D Hadad 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi peserta program pengampunan pajak yang masuk ke perbankan hingga saat ini mencapai Rp 12 triliun.

"Sekarang repatriasi sekitar Rp 10 triliun sampai Rp 12 triliun yang masuk," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Muliaman, dana repatriasi yang masuk akan terus mengalami peningkatan.

Sebab, wajib pajak telah menyatakan komitmen menarik dananya dari luar negeri mencapai‎ Rp 160 triliun.

"Repatriasi ini sudah masuk ke instrumen (di produk-produk bank)‎, kami akan dorong sesuai dengan komitmennya," ucapnya.

‎Besarnya dana repatriasi yang masuk ke berbagai instrumen investasi, kata Muliaman, pastinya dapat mendorong perekonomian dalam negeri dan akhirnya permintaan kredit perbankan menjadi naik.

Berita Rekomendasi

"OJK sekarang memastikan bahwa pelaksanaan dari komitmen (repatriasi) itu secara rapih, kami targetkan bisa masuk yang Rp 160 triliun," kata Muliaman.

Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak pada sore ini, dana repatriasi mencapai Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 983 triliun, dan deklarasi dalam negeri senilai Rp 2.740 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas