Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ignasius Jonan Beri Lampu Hijau, Silakan Pertamina Ambil Alih Blok Mahakam

Biaya yang dikeluarkan Pertamina akan masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ignasius Jonan Beri Lampu Hijau, Silakan Pertamina Ambil Alih Blok Mahakam
SKK MIGAS
Rig lepas pantai Blok Mahakam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memberikan persetujuan Amandemen Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan produksi minyak dan gas bumi pada Masa Alih Operasi WK Mahakam, proses transformasi dari Kontraktor Eksisting ke Pertamina harus dilakukan.

“Amandemen ini harus dilakukan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan dan memberikan kepastian hukum pada masa alih Operasi WK Mahakam tersebut," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa malam (25/10/2016 ).

Jonan menjelaskan amanden produksi minyak dan gas bumi memberikan kepastian hukum. Dalam hal ini Pertamina sudah memiliki landasan hukum dalam mengoperasikan Blok Mahakam.

"Amandemen ini dalam pelaksanaan kegiatan pada Masa Alih Operasi WK Mahakam dari kontraktor eksisting ke Pertamina," kelas Menteri ESDM.

Amandemen Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam antara lain berkaitan dengan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Pertamina atas kegiatan operasi minyak dan gas bumi yang diperlukan sebelum tanggal efektif yang pelaksa naannya dilakukan oleh Kontraktor Eksisting.

Rekomendasi Untuk Anda

Biaya yang dikeluarkan Pertamina  akan masuk dalam biaya operasi yang pengembaliannya dilakukan setelah tanggal efektif.

“Dengan amandemen ini, Pertamina dapat berinvestasi lebih awal dan produksi Blok Mahakam akan terjaga. Ini semua sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada Pertamina,” ungkap Menteri Jonan.

Amandemen Kontrak Bagi Hasil ini dapat memberikan ruang kepada Pertamina yang berencana untuk melakukan investasi yang diperkirakan sebesar 180 juta dollar AS dalam bentuk kegiatan pemboran 19 sumur sebelum tanggal efektif.

Hal ini diharapkan produksi gas bumi dari WK Mahakam dapat dipertahankan sekitar 1,2 BSCFD dan kondensat sekitar 20.000 BCPD pada 2018-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas