Tidak Lebih Dari Satu Setengah Jam, DPR Setujui APBN 2017
Tidak lebih dari satu setengah jam DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara 2017 menjadi UU
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lebih dari satu setengah jam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2017 menjadi Undang-Undang.
Rapat paripurna yang dihadiri oleh 354 anggota DPR dari seharusnya 560 anggota DPR, pada Rabu (26/10/2016), dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dan sepakat disahkan sekitar pukul 16.10 WIB.
"Apakah RUU APBN 2017 bisa disetujui menjadi Undang-Undang," tanya Pimpinan Rapat Paripurna Taufik Kurniawan kepada anggota DPR yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.
Pantauan Tribun selama rapat paripurna berlangsung, ada sejumlah anggota DPR yang mengajukan instrupsi kepada pimpinan untuk menyampaikan pendapatnya.
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kardaya Warnika memberikan beberapa catatan kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bekerja keras mengejar target penerimaan negara yang telah ditentukan, tidak mengandalkan utang luar negeri, dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Ketua Komisi VI DPR Fraksi PAN, Teguh Juwarno meminta pemerintah memperhatikan para korban lumpur Lapindo dengan menyelesaikan segala masalahnya, karena banyak korban telah terlilit utang bank untuk membiayai usaha dan hidupnya.