Ada 30 Juta Orang Berpenghasilan Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
Ada 93 juta masyarakat berpenghasilan di Indonesia, namun baru 30 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ada 30 Juta Orang Berpenghasilan Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amir-uskara-tinjau-peserta-muktamar-ppp_20160408_084118.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty bukan semata-mata hanya untuk menghasilkan uang masuk dalam negeri di waktu yang cepat.
Dikatakannya, program tax amnesty juga diharapkan mampu memberikan data wajib pajak yang ada di Indonesia secara akurat agar target penerimaan negara dapat diprediksi secara tepat.
"Ada 93 juta masyarakat berpenghasilan di Indonesia, namun baru 30 juta orang saja yang terdaftar sebagai wajib pajak. Kita harapkan sisanya akan mendaftar," ujar Amir dalam seminar nasional 'Tax Amnesty, Sebuah Penghormatan Kepada Pembayar Pajak' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu menuturkan, DPR khususnya Komisi XI sangat mendukung adanya program tax amnesty yang sempat menjadi perdebatan tersebut.
Karena menurutnya, setelah pihaknya mendengarkan secara langsung keinginan pemerintah maka tidak butuh waktu lama untuk menggolkan UU Tax Amnesty tersebut.
"Untuk itu kita berharap masyarakat yang belum memiliki NPWP juga segera buat NPWP. Supaya data basis pajak di Ditjen Pajak betul-betul terdata dengan baik," kata Amir Uskara.