PT Unilever Tbk Digugat Rp 13,5 Miliar Gara-gara Iklan Deterjen Rinso
"Kami tidak tahu menahu dengan PT Citra Lintas Indonesia, yang kami tahu Rinso ya Unilever yang mengambil foto juga dari pihak Unilever"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Unilever Indonesia Tbk sedang menghadapi gugatan terkait hak cipta yang diajukan Joice M. Senduk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
G\gugatan tersebut terkait pencatuman foto Joice tanpa izin yang dilakukan Unilever dalam iklan.
Kuasa hukum Joice, Hendrik R.E. Assa menjelaskan, kliennya pada November 2004 silam merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso.
Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta menandatangani sejumlah dokumen dan foto.
"Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak," terang dia kepada KONTAN, Minggu (30/10/2016).
Selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso.
Hendrik mengklaim, saat pengambilan foto tersebut Joice awalnya menolak, tapi untuk alasan kelengkapan dokumen dirinya baru menyetujui.
Atas perbuatan tersebut, ia menilai tindakan Unilever sudah melanggar Pasal 12 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, dan komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Hendrik menambahkan, sebelum menempuh upaya hukum, pihaknya sudah mediasi secara bilateral dengan Unilever.
Tapi sayangnya, mediasi yang sudah berjalan 10 tahun itu tidak ada hasil. Dimana awalnya, pihak Unilever menawarkan untuk membayar Rp 1.000.000 untuk setiap titik iklan yang terdapat di seluruh Indonesia.
"Tapi hal tersebut setiap ingin dibahas, pihak Unilever malah cenderung menghindar dan menawarkan pembayaran uang tunai Rp 50 juta," ucapnya.
Maka dari itu pihaknya memberikan dua surat peringatan kepada Unilever. Napi dalam surat balasan terakhir, perusahaan menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan Joice untuk urusan iklan.
Bahkan Unilever pun cenderung mengalihkan ke PT Citra Lintas Indonesia sebagai pihak yang bertanggungjawab atas iklan Rinso tersebut
"Kami tidak tahu menahu dengan PT Citra Lintas Indonesia, yang kami tahu Rinso ya Unilever yang mengambil foto juga dari pihak Unilever, maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu," ujarnya singkat.
Sekadar tahu saja, dalam gugatannya ini Hendrik menyantumkan PT Citra Lintas Indonesia sebagai tergugat II.
Adapun atas pebuatan Unilever, dalam gugatannya Hendrik menilai kliennya itu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 13,5 miliar dan kerugian materiil Rp 9 miliar.
Dalam berkas gugatan tersebut, Unilever diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 miliar.
Perkara ini baru memasuki sidang perdana pada Selasa (25/10/2016) lalu.
Pihak Unilever yang diwakili kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak dalam persidangan mengatakan belum bisa memberikan jawabannya. Bahkan dirinya meminta adanya mediasi agar dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Jawabannya itu akan diutarakannya pada persidangan selanjutnya pada Selasa (2/11/2016) besok.