Tak Ada Lagi Pungutan untuk Ekspor CPO
“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$ 750."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2016 sebesar US$ 743,23/MT.
Harga tersebut turun sebesar US$ 38,28 atau 5% dari periode Oktober 2016 yaitu USD 781,49/MT.
“Saat ini, harga referensi CPO melemah dan berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$ 750. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode November 2016,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dody Edward, Senin (31/10/2016).
Penetapan sejak Rabu (26/10/2016) itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
BK CPO untuk November 2016 tercantum pada Kolom 1 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$ 0/MT. BK tersebut menurun dari BK CPO untuk periode Oktober 2016 sebesar US$ 3/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2016 kembali menurun sebesar US$ 137 atau 4,71% yaitu dari US$ 2.909,6/MT menjadi US$ 2.772,6/MT.
Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$ 134 atau 5,1% dari US$ 2.612/MT pada periode Oktober 2016 menjadi US$ 2.478/MT.
Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional komoditas tersebut.
Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal ini tercantum pada kolom 3 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.010/2016.
Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Reporter Tri Sulistiowati
Editor Adi