Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Dia Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia untuk Tahun 2017

PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Dia Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi Seluruh Indonesia untuk Tahun 2017
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buruh melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2016 di depan Gedung Sate, Jalan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (1/5/2016). Dalam aksinya, mereka menuntut DPR dan pemerintah membentuk pansus upah untuk mencabut PP 78 Tahun 2015 yang telah membatasi upah dan menghilangkan hak berunding buruh dalam penetapan upah minimum, menuntut digeratiskannya program jaminan kesehatan oleh BPJS untuk seluruh rakyat Indonesia, dan tuntutan lainnya yang dinilai telah merugikan buruh. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui PP Nomor 78 Tahun 2015.

PP tersebut merinci formula penghitungan kenaikan gaji sebesar 8,75 persen.

Berikut daftar lengkap penetapan UMP 2017 di 34 provinsi.

1‎. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500

2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875

3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.949.284‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp‎ 2.341.500

Berita Rekomendasi

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 2.358.454‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP ‎2017 sebesar Rp 2.266.722‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000

7‎. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000

10.‎ Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180‎, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas