Perusahaan yang Akan Terbitkan Dompet Elektronik Harus Izin Dulu ke Bank Indonesia
Bank Indonesia terbitkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) untuk perusahaan yang menerbitkan uang elektronik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) telah menerbikan aturan Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016.
Pada PBI tersebut, BI mewajibkan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran harus mengajukan izin ke BI sebelum mereka menjalankan produk dan jasa.
Yang terbaru pada PTP adalah tentang penyelenggara dompet elektronik (e-wallet), serta penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya yang harus mengajukan izin ke BI serta memperoleh izin BI jika akan melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran.
Di sisi lain, penyelenggara jasa sistem pembayaran disebutkan terdiri dari prinsipal, penyelanggara switching, penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelanggara transfer dana, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya .
Sementara itu, pihak yang mengajukan izin untuk menjadi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, dan/atau penyelenggara penyelesaian akhir harus berbentuk perseroan terbatas.
Paling sedikit, 80 persen sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Reporter: Nina Dwiantika