Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mata Uang Virtual Haram Beredar di Indonesia

“Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah,” tegas Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mata Uang Virtual Haram Beredar di Indonesia
HARIANTERBIT.COM
Artis Luna Maya di acara peluncuran uang digital Centennial Coin for Prosperity (CCP) di Jakarta, Kamis (17/11/2016). Bank Indonesi melarang peredaran uang virtual di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Kehadiran industri teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat turut membangunkan kembali mata uang virtual (virtual currency).

Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan, BI sudah memiliki acuan tentang mata uang melalui Undang-Undang Mata Uang yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999.

“Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah,” tegas Ronald.

Mata uang virtual kembali hadir di Indonesia, setelah Bitcoin muncul pula Centennial Coin for Prosperity (CCP) memperkenalkan mata uang digital bernama Centcoin melalui coinpayments.net yang menyediakan jasa perdagangan mata uang virtual.

Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menambahkan, pihaknya melarang penggunan mata uang virtual dalam jenis apapun dan merek apapun. Sayangnya, BI belum ada langkah selanjutnya untuk menghadapi kehadiran kembali mata uang virtual.

Sebelumnya, ichard Barrows, CEO Centennial Coin for Prosperity mengatakan, perkembangan keuangan online menuntut kebutuhan pasar untuk mata uang digital. Coinpayments.net ini menerima pembayaran dengan mata yang lain yang digunakan. Sebanyak 85.000 merchant terlihat dalam coinpayment.net dengan nilai transaksi US$ 45 juta.

“Kami memberikan keuntungan bagi investor yang tertarik untuk menginvestasikan dana ke dalam mata uang virtual,” katanya. Selanjutnya, melihat perkembangan mata uang digital perusahaan akan membangun jaringan untuk payment gateway di Indonesia untuk menawarkan keuntungan.

Berita Rekomendasi

 
Reporter Nina Dwiantika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas