Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahas Temuan BPK, Jonan dan Arcandra Tahar ke DPR

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar beserta jajarannya datang memenuhi panggilan komisi VII

Editor: Sanusi
zoom-in Bahas Temuan BPK, Jonan dan Arcandra Tahar ke DPR
youtube
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar beserta jajarannya datang memenuhi panggilan komisi VII DPR-RI pada hari ini, Selasa (22/11/2016).

Jonan dan Arcandra akan memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan dalam APBN 2015.

Dalam temuan BPK tersebut, terdapat penilaian laporan keuangan Kementerian ESDM yang mengalami penurunan dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Jonan menuturkan, ada 65 temuan yang terdiri dari 27 temuan dengan jenis pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM 2015, 4 temuan dengan jenis pemeriksaan LKPP terkait Kementerian ESDM, dan 34 temuan dengan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Temuan BPK untuk tahun 2015 dapat kami jelaskan terdapat 65 temuan," ujar Jonan saat menghadiri rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Menurut Jonan, dari hasil temuan tersebut, beberapa sudah ditindak lanjuti dan sudah diselesaikan oleh Kementerian ESDM.

Diantaranya, inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh migas karena adanya tax treaty, inkonsistensi perlakukan PPN atas PKP2B generasi III, dan harga jual eceran (HJE) minyak solar bersubsidi lebih tinggi dari harga dasar sehingga menguntungkan badan usaha sebesar Rp 3,19 triliun.

Berita Rekomendasi

"Selain itu nilai piutang bbukan pajak sebesar Rp 33 miliar dan 206 juta dollar tidak didorong rincian dokumen sumber yang memadai dan sebesar Rp 101 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar," pungkasnya.(Iwan Supriyatna)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas