Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pajak UMKM Akan Turun Jadi 0,25 Persen

Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
zoom-in Pajak UMKM Akan Turun Jadi 0,25 Persen
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berikan sambutan dalam acara pembukaan Bengkulu Expo 2016 di Kota Bengkulu, Kamis (17/11/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan keinginan Presiden Jokowi menurunkan pajak UKM sebagai respon atas permintaan pelaku UKM. Pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di tanah air.

"Minggu depan hari Senin mudah-mudahan peraturan itu bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," ungkap Menkop UKM, Jumat (25/11/2016).

Presiden Jokowi, kata Puspayoga juga akan menurunkan tarif uang tebusan Tax Amnesty bagi wajib pajak UKM.

Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen.

Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan.

"Sekarang kena untuk badannya 0,5 persen 0,5 ok, cuma untuk perorangan jangan 2 persen, memberatkan," kata Puspayoga.

Berita Rekomendasi

Pajak UKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.

Untuk diketahui Tax Amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar.

Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.

Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017.

Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas