Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Beri Lampu Hijau Rights Issue PT PP

Melalui rights issue ini maka perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya Rp 4,41 triliun.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Beri Lampu Hijau Rights Issue PT PP
BUMN.GO.ID

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas proses penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) I atau rights issue.

Direktur Utama PTPP Tumiyana mengatakan, ‎perseroan akan menerbitkan sekitar 1,35 miliar lembar saham baru Seri B atau 21,89 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan dengan harga pelaksaan sebesar Rp 3.250 per saham.

"Rights issue ini untuk memperkuat permodalan perseroan saat ini," tutur Tumiyana, Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Menurut Tumiyana, ‎melalui rights issue ini maka perseroan akan memperoleh dana sebanyak-banyaknya Rp 4,41 triliun.

Sekitar 24 persen akan digunakan sebagai modal kerja dan sisanya sekitar 76 persen akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur prioritas pemerintah.

"Proyek tersebut yaitu kebutuhan investasi untuk pembangunan kawasan pelabuhan, jalan tol, apartemen menengah dan hunian (MBR Rusunami), kawasan industri dan pembangkit listrik," tutur ‎Tumiyana.

Lebih lanjut Tumiyana mengatakan, perseroan juga akan melakukan beberapa aksi korporasi, salah satunya adalah melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) ke tiga anak usaha, di antaranya PT PP Pracetak, PT PP Peralatan dan PT PP Energi.

Berita Rekomendasi

"Dengan pelaksanaan aksi korporasi tersebut diharapkan kapasitas perseroan dapat melonjak hingga 600 persen dalam 2 tahun kedepan untuk mendukung investasi sebesar Rp 174 triliun dalam kurun waktu 4 tahun kedepan," papar Tumiyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas