Pembatasan Angkutan Barang Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan memberlakukan Pengendalian dan Pembatasan Angkutan Barang selama Libur Panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Tujuan utamanya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2016.
Direktur Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan bahwa waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu.
"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB s/d 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Pudji, Senin (5/12/2016).
Lebih lanjut Pudji juga menyampaikan jenis kendaraan pengangkut yang dikenakan pembatasan pengoperasian. Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaranaan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).
"Dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG)," tambah Pudji.
Pada kesempatan ini Pudji juga menyampaikan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia", tegasnya.
Ruas jalan yg dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 ruas jalan. Adapun 5 ruas jalan yang di maksud yaitu:
1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2);
2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir;
3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi);
4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur);
5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.