Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Batik Air Hibahi Kementerian Sosial Mobil Rolls Royce, Ternyata Ini yang Melatarbelakanginya

Mobil Rolls Royce ini merupakan grand prize dari program undian Batik Air yaitu dengan hadiah bulanan 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Batik Air Hibahi Kementerian Sosial Mobil Rolls Royce, Ternyata Ini yang Melatarbelakanginya
Tribunnews/Adiatmaputra Fajar
Penyerahan mobil Rolls Royce ke Kementerian Sosial 
Memuat video…

Laporan Wartawan Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bagi pengguna jasa pelayanan Batik Air mungkin masih ingat program undian  “Pergi Dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls Royce” yang berlangsung dari Agustus 2015 hingga Januari 2016 silam.

Ternyata ternyata, dalam program itu tidak ada pemenangnya sehingga sesuai aturannya maka mobil  mewah Rolls Royce diserahkan ke Kementerian Soial Republik Indonesia.

Capt. Achmad Luthfie, Direktur Utama Batik Air mengatakan, saat waktu pengumuman pihaknya telah menghubungi tiga pemenang.

"Tapi tidak ada yang berhasil menjawab panggilan telepon kami sehingga status dari Rolls Royce menjadi Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan wajib diserahkan ke Kementerian Sosial," jelas Achmad Luthfie, Selasa (6/12/2016).

Mobil Rolls Royce ini merupakan grand prize dari program undian Batik Air yaitu dengan hadiah bulanan 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz.

Capt. Luthfie menambahkan bahwa program undian diadakan untuk memberikan penghargaan bagi pelanggan setia Batik Air. Namun sangat disayangkan pada

Rekomendasi Untuk Anda

Penyerahan Rolls Royce ke Kementerian Sosial sebagai Hadiah Tidak Tertebak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005 tentang izin undian yang tercantum di pasal 25 yaitu penyelenggara undian wajib menyerahkan hadiah yang tidak tertebak ke Kementerian Sosial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas