Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Keberatan RUU CSR

"RUU CSR kami pastikan akan menambah beban berat pengusaha daerah," ujar Ketua HIPMI DIY Teddy Karim.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Keberatan RUU CSR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakill Presiden Direktur JICT Riza Erivan (tengah) bersama perwakilan Pemkot Jakarta Utara menyapa anak-anak saat peluncuran program pengembangan dan peningkatan mutu 15 unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (14/11/2016). PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meluncurkan 15 PAUD di Jakarta Utara yang merupakan bagian dari CSR JICT untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan PAUD di Jakarta Utara 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA-  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang tengah dibahas Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menambah beban pengusaha.

RUU CSR ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2017.

"RUU CSR kami pastikan akan menambah beban berat pengusaha daerah," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Teddy Karim, Senin (5/12/2016).

Beban berat itu, kata Teddy, disebabkan semakin banyaknya pos-pos pengenaan pajak yang ditetapkan pemerintah kepada para pengusaha. Padahal, di sisi lain pemerintah belum optimal memberikan fasilitas dan pelayanan bagi dunia usaha.

Hal itu, katanya, terlihat dari masih maraknya praktik pungutan liar yang kerap dilakukan oleh aparat pemerintah. Termasuk juga, praktik korupsi yang masih terjadi pada instansi pemerintah.

"Dalam hal ini, selalu pengusaha yang dirugikan. Dan kini beban berat baru hendak ditambahkan lagi bagi pengusaha melalui RUU CSR itu. Makin ngeri," ungkap Teddy.

Menurut dia, penetapan tarif CSR dalam RUU tersebut menjadi permasalahan serius bagi dunia usaha.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, selama ini pemberian CSR merupakan alokasi sukarela dan tidak wajib yang diberikan perusahaan.

Skema yang ada, CSR diberikan setelah perusahaan mencapai titik keuntungan dan membayar semua kewajiban-kewajibannya, katanya.

"Perlu juga dipertanyakan apakah CSR nantinya akan mengurangi beban pajak pengusaha secara over all, atau justru menjadi beban baru. Kalau menjadi beban baru, berarti tidak fair," keluh Teddy.

Lanjutnya, parlemen mudah saja mengatakan beban CSR itu tidak memberatkan pengusaha. Namun, realisasi di lapangan paling dirasakan oleh pelaku usaha itu sendiri.

Penulis: RH Napitupulu

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas