ASDP Kembali Buka 'Portable e-Ticketing' di Rest Area KM43 Tol Tangerang-Merak
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan kembali membuka layanan penjualan tiket “portable e-ticketing” khusus kendaraan kecil
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan kembali membuka layanan penjualan tiket “portable e-ticketing” khusus kendaraan kecil atau mobil pribadi di luar area pelabuhan (buffer zone), yang berlokasi di Rest Area KM 43 Tol Tangerang – Merak mulai Rabu (21/12) hingga Minggu (1/1) mendatang.
Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan dan peningkatan layanan bagi pengguna jasa penyeberangan saat angkutan Natal dan Tahun Baru 2017
Dengan disediakannya layanan portable e-ticketing, pengguna jasa diharapkan dapat membeli tiket tanpa antrian dan lebih nyaman.
“Kami akan buka kembali layanan penjualan tiket bagi kendaraan kecil atau mobil pribadi di Rest Area KM43 Tol Tangerang – Merak, sebanyak 2 loket. Pengguna jasa tidak perlu antre membeli tiket di pelabuhan, dan dapat lebih menikmati kenyamanan, karena dapat beristirahat, makan, ataupun menjalankan ibadah sholat di rest area,” ujar PLT Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi, Kamis (15/12/2016).
Diungkapkan, dengan membeli tiket feri di Rest Area, pengguna jasa dapat menikmati gate khusus di pelabuhan Merak saat akan naik ke atas kapal. Dengan demikian, waktu antrean dapat lebih singkat karena telah bertiket sebelum masuk pelabuhan.
Layanan buffer zone kembali dilakukan, untuk mengantisipasi kenaikan volume kendaraan roda 4 yang menuju Merak saat arus puncak karena periode libur Natal dan anak sekolah yang berbarengan.
Prediksi hari puncak arus berangkat angkutan Natal dan Tahun Baru dari 23-24 Desember 2016, dan 30-31 Desember 2016. Sedangkan puncak arus balik liburan diprediksi pada 2-3 Januari 2017, dan 8 Januari 2017.
Untuk layanan buffer zone angkutan Natal dan Tahun Baru mengacu pada trafik Lebaran 2016. Trafik puncak mobil pribadi menuju Merak diperkirakan naik rata-rata 8 persen. Jika tahun 2015 realisasinya sebanyak 12.736 unit, tahun ini diperkirakan volume kendaraan roda empat mencapai sekitar 13.755 unit atau rata-rata 1.719 unit kendaraan per jam di peak hour 18.30 malam hingga 02.30 pagi.
Adapun prosedur layanan portable e-ticketing, sesampai di lokasi penjualan, pengguna jasa dapat mengambil nomor antrian dan form manifest penumpang (diisi data sesuai identitas); pengguna jasa akan dipanggil sesuai urutan, lalu menyerahkan form isian dengan menunjukkan KTP dan STNK dan melakukan pembayaran.
Setelah membayar, pengguna jasa akan mendapat kertas berisi kode booking (jangan sampai hilang) yang akan ditukarkan di pelabuhan dengan tiket/kartu masuk untuk naik ke atas kapal. Adapun harga tiket kendaraan kecil (golongan IV) sebesar Rp 320.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.