Tren Sigaret Kretek Tangan Mulai Menurun
Sigeret Kretek Tangan atau SKT mulai mengalami penurunan konsumsi. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan cukai 2016.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sigeret Kretek Tangan atau SKT mulai mengalami penurunan konsumsi. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan cukai 2016.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga bulan November 2016 realisasi pendapatan cukai rokok baru menyentuh 64 persen atau sekitar Rp 91,4 triliun.
Dari nilai itu, Sigeret Kretek Mesin (SKM) menyumbang sekitar 80 persen dan masing-masing 10 persen dari SKT dan SPM.
Menurut Anggota DPR Komisi XI Muhammad Misbakhun, permasalahan SKT cukup kompleks. Dari segi cukai, nilai yang dibebankan untuk SKT cukup tinggi, sehingga membuat beban industri lebih berat.
Di samping itu industri SKT pun padat karya karena produk yang dihasilkan adalah kretek.
"Belum lagi faktanya konsumsi kretek itu kurang diminati oleh perokok pemula," katanya.
Bisa jadi, menurut Misbakhun, kondisi ini terjadi karena pembatasan iklan-iklan rokok dan sponsor untuk acara.
Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, untuk menyelamatkan SKT perlu dilihat dari beban cukai dan pajaknya.
"Pemerintah harus melihat itu untuk keberlangsungan SKT," katanya.
Willem Petrus Riwu selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian mengatakan, tren SKT memang menurun yang berdampak pada penutupan beberapa pabrik di daerah.
Willem mengakui perjuangan untuk menyelamatkan pabrikan SKT memang memiliki berbagai hambatan, terutama dengan masih banyaknya perbedaan persepsi di dalam masyarakat dan pemerintahan.
"Kalau ingin menyelamatkan industri ini yang sudah jelas menyerap banyak SDM, kita baik dari pemerintah, DPR dan LSM harus duduk bersama. Karena dari banyak anak bangsa yang mengganntungkan nasibnya di industri SKT. Kalau tidak begitu ya sulit," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.