Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Kota Bekasi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in OJK Cabut Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera
ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang beralamat di Kota Bekasi.

Kepala OJK Regional Jawa Barat, Sarwono mengatakan, pencabutan izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak 21 Desember 2016.

‎Menurutnya, BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4 persen dan rata-rata cash ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3 persen sejak 26 Agustus 2016.

"Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan," tutur Sarwono, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Penetapan status DPK tersebut, kata Sarwono, disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Sarwono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas