Dana Pengampunan Pajak yang Masuk Pasar Modal Tembus Rp 1,4 Triliun
KSEI mencatat dana peserta program pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal pada saat ini mencapai Rp 1,4 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat dana peserta program pengampunan pajak yang masuk ke pasar modal pada saat ini mencapai Rp 1,4 triliun.
Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan data statistik yang berinvestasi ke efek atau saham sebesar Rp 1,1 triliun dan reksadana sebesar Rp 300 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 1,4 triliun yang tercatat, itu ada yang ke efek dan reksadana," tutur Kiki sapaan akrab Friderica, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Masih minimnya dana peserta pengampunan pajak ke pasar modal, kata Kiki, diperkirakan wajib pajak tidak terlalu terburu-buru untuk membenamkan dananya ke instrumen investasi di pasar modal.
"Sekarang orang mengejar masuk terlebih dahulu (ikut pengampunan pajak), karena dana tax amnesty itu harus 3 tahun di Indonesia," tutur Kiki.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak sekiat pukul 16.30 WIB, dana pengampunan pajak mencapai Rp 4.093 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.956 triliun, deklarasi luar negeri Rp 996 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun.