Periode II Tax Amnesty Sudah Diikuti 211 Ribu Wajib Pajak
Jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode II sejak Oktober-Desember 2016 sudah mencapai 211 ribu orang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
![Periode II Tax Amnesty Sudah Diikuti 211 Ribu Wajib Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wajib-pajak-di-kantor-direktorat-jenderal-pajak-urus-tax-amnesty_20161231_134210.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada periode II sejak Oktober-Desember 2016 sudah mencapai 211 ribu orang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, total jumlah wajib pajak hanya untuk periode II hingga pagi tadi sebanyak 211 sudah mengikuti program pengampunan pajak dengan uang tebusan Rp 9,5 triliun.
"Jumlah harta sekitar Rp 800 triliun, ini hanya deklarasi saja," ujar Hestu di kantor DJP, Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Menurut Hestu, pelayanan program tax amnesty di kantor pajak pada hari terakhir periode II dibuka hingga pukul 24.00 dan untuk bank persepsi pada pukul 15.00 waktu setempat.
"Ini adalah kesempatan yang bagus untuk wajib pajak untuk mendapatkan tarif 3 persen," ujar Hestu.
Hestu juga mengimbau, wajib pajak yang belum sempat ikut pada periode II, maka dapat ikut di periode selanjutnya hingga akhir Maret 2017 agar menjadi lega dan bebannya menjadi ringan.
"Kalau tidak ikut tax amnesty sama sekali nanti dikenakan tarif normal dan akan diperiksa yang punya tunggakan pajak. Tapi kalau ikut, mereka hanya bayar pokok tunggakannya saja (bagi yang memiliki tunggakan pajak)," jelas Hestu.