Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Awasi Pulau-pulau yang Ditinggal Investor

Sjarief Widjaja mengatakan pengawasan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KKP Awasi Pulau-pulau yang Ditinggal Investor
kkp.go.id
Pulau terluar perbatasan Indonesia menarik bagi investor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) akan memfokuskan pengawasan pulau-pulau kecil dan terluar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP Sjarief Widjaja mengatakan pengawasan termasuk mengatur wewenang dan manfaat hak kepemilikan pulau.

"Sesuai arahan Bu Menteri, nanti pulau-pulau kecil akan diatur lagi, apakah boleh dipakai masyarakat atau badan usaha," ujar Sjarief, Jumat (6/1/2017).

Sjarief mengatakan, beberapa pulau yang saat ini sudah menjadi milik pribadi, maka akan di invetarisir kembali oleh pemerintah.

"Saat ini para pemilik pulau lucu. Ada pemilik pulau yang asing terus ditinggal begitu saja ke luar negeri. Maka dari itu nanti akan diinventaris dahulu," ujar Sjarief.

Sjarief mengatakan, saat ini tersebar 13.500 pulau kecil di Indonesia.

Tahun ini ditargetkan, pemerintah bisa selesai menginventaris 100 pulau.

Berita Rekomendasi

"Tahun ini semoga bisa selesai 100 pulau diidentifikasi, melalui identifikasi seperti penamaan, titik lokasi dan status apakah termasuk tanah adat atau bukan," kata Sjarief.

Adapun undang-undang yang telah diatur sebelumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain inventarisir, KKP juga akan melakukan pengawasan pemanfaatan pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bangka, Bitung dan Kepulauan Karimun Jawa.

Untuk kawasan konservasi, akan dilakukan pemasangan fasilitas wisata di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, serta pengawasan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas