Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Alasan Indonesia Wajib Ikut Pertukaran Informasi Pajak

Kementerian Keuangan sepakat untuk ikut pertukaran dan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Indonesia Wajib Ikut Pertukaran Informasi Pajak
TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA
SOSIALISASI TAX AMNESTY - Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghadiri acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Platinum, Balikpapan, Senin (5/12). Acara Sosialisasi Tax Amnesty ini juga menghadirkan 3.392 pengusaha se Kalimantan. (TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan sepakat untuk ikut pertukaran dan keterbukaan informasi perpajakan pada 2018.

Melalui program Automatic Exchange Of Information (AEOI), Indonesia bersama negara lain akan berbagi informasi mengenai data pajak kepada negara maju dan berkembang lainnya.

Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol menilai pertukaran data pajak kepada negara lain sangat penting. Jika Indonesia tidak mengikutinya, maka bisa keluar dari hubungan bilateral yang baik di tingkat internasional.

"Kalau kita tidak melaksanakan ini (AEOI) kita akan dipinggirkan dari pergaulan Internasional," ujar John di Salemba UI, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Alasan utama Indonesia wajib mengikuti program AEOI karena sudah tergabung ke dalam negara G-20. Hal tersebut John sudah jadi standar yang disepakati.

"Kita harus mengikutinya. Kita juga aktif melaksanakan standar ini, karena tergabung jadi anggota G-20," ungkap John.

Konsekuensi jika mengikuti program pertukaran data perpajakan, semua regulasi harus diubah. John menyebut tak hanya UU perpajakan saja, tetapi juga UU perbankan.

Berita Rekomendasi

"Konsekuensinya bukan hanya UU perpajakan yang direvisi, tapi juga UU perbankan harus direvisi," papar John.

John menambahkan hal yang harus disiapkan menghadapi era keterbukaan informasi pajak yaitu menyelesaikan permasalahan internasional.

"Masalah internasional legal framework yang belum selesai dan domestic legal framework," kata John.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas