OJK Minta Fintech P2P Lending Segera Urus Perizinan
OJK) mengimbau perusahaan financial technology (fintech) dengan bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending, agar mendaftar ke OJK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan financial technology (fintech) dengan bisnis pinjam meminjam (peer-to-peer/P2P) lending, agar mendaftar ke OJK dalam hal pengurusan perizinan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, POJK soal industri fintech P2P Lending telah dikeluarkan pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan maka fintech tersebut harus mendaftar ke OJK.
"6 bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar," ujar Imansyah di gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Menurut Imansyah, minimal modal yang dimiliki fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran senilai Rp 1 miliar dan setelah mendapatkan izin wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp 2,5 miliar.
"Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,"ucap Imansyah.
Lebih lanjut dia mengatakan, pertumbuhan jumlah penyelenggaran fintech semakin hari terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I 2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV 2016 menjadi 135 perusahaan.
"Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami," ujarnya.