Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Patok Pinjaman Fintech P2P Maksimal Rp 2 Miliar

OJK mamatok maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitur ke financial technology (fintech) ‎maksimal Rp 2 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in OJK Patok Pinjaman Fintech P2P Maksimal Rp 2 Miliar
Seno
Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mamatok maksimal pinjaman yang dapat dilakukan oleh debitur ke financial technology (fintech) ‎maksimal Rp 2 miliar.

Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

"Jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp 2 miliar satu debitur dalam mata uang rupiah, ini dilakukan untuk melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional," tutur Imansyah di gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Imansyah, regulasi ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri LPMUBTI atau Fintech peer-to-peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat yang selama ini belum dapat dilayani secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional.

"Fintech P2P Lending ini diharapkan dapat membuka akses dana pinjaman baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Imansyah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas