Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Ekspor Hasil Tambang Diperketat

"Kalau tidak meminta izin ekspor konsentrat ya tidak usaha IUPK," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syarat Ekspor Hasil Tambang Diperketat
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Menteri ESDM Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha memperketat syarat ekspor untuk pengusaha tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Kontrak Karya.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan Pertama menjelaskan, di PP tersebut tercantum perubahan ketentuan tentang cara ekspor untuk mineral logam.

Nantinya pengusaha tambang yang memiliki predikat Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus merubah menjadi IUP Khusus (IUPK terlebih dahulu untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.

"Kalau tidak meminta izin ekspor konsentrat ya tidak usaha IUPK," ujar Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Selain itu, dalam PP no.1 tahun 2017 ada batasan waktu IUPK yang dapat izin rekomendasi ekspor selama lima tahun. Syarat berikutnya selama jangka waktu tersebut IUPK harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter).

Jonan menegaskan jika tidak ada progres pembangunan smelter, maka izin rekomendasi ekspor akan dicabut.

Berita Rekomendasi

Setiap enam bulan akan ada tim pengawas independen yang memantau kinerja pembangunan smelter setiap IUPK.

"Kalau selama enam bulan tidak terbukti ada progres pembangunan smelter, ya dicoret izinnya," ungkap Jonan.

Dalam aturan PP no.1 tahun 2017, hanya Nikel kadar rendah dibawah 1,7 (rendah) dan bauksit hasil pencucian yang boleh diekspor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas